PONTIANAK, KOMPAS.TV - Unit ruko di Jalan Purnama Agung 5 harus dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Pontianak. Pasalnya, pembangunan empat unit ruko tiga lantai ini tidak sesuai izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pontianak.
Baca Juga: Pedagang Menolak Pindah, Pemkot Tunda Pembongkaran Kios
Sebab, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang dikeluarkan hanya untuk pembangunan tiga unit ruko tiga lantai. Pembongkaran harus dilakukan terhadap ruko setengah jadi yang dalam proses pembangunan ini, karena Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Pontianak telah melayangkan surat peringatan.
Selain pembangunan yang tidak sesuai IMB, bangunan ruko keempat juga melanggar garis sempadan jalan bangunan atau GSB, karena berbatasan langsung dengan jalan. Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor IMB hanya tiga ruko karena luas lahan tidak dapat dibangun untuk empat ruko.
Baca Juga: Satpol PP Singkawang Tertibkan Puluhan Anak Jalanan dan Pengemis
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.