Kompas TV regional peristiwa

Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Diberi Waktu 6 Bulan untuk Bayar Denda Adat Sebesar Rp 1,8 M

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 17:13 WIB
pembunuh-gadis-20-tahun-di-kutai-barat-diberi-waktu-6-bulan-untuk-bayar-denda-adat-sebesar-rp-1-8-m
Tersangka pembunuh gadis 20 tahun di Kutai Barat saat diperlihatkan ke awak media. (Sumber: Dok. Humas Polres Kutai Barat via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

KUTAI BARAT, KOMPAS.TV- Pemuda berusia 21 tahun berinisial MM ini tak hanya berhadapan dengan ancaman hukuman penjaran namun juga diharuskan membayar denda Rp 1,8 miliar sebagai denda adat pasca membunuh seorang wanita muda MS (20) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Jika dalam waktu enam bulan tak dapat merealisasikan itu maka diharap koordinasi lembaga adat untuk membicarakan hal-hal lebih lanjut," ungkap Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat, Manar Dimansyah saat dihubungi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Manar memerinci total denda itu dihitung dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Keluarga Seniman di Rembang Mengakui Perbuatannya

Selain guci, pelaku juga didenda membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta, sehingga ditotal menjadi Rp 1,8 miliar. 

"Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman. Standar bayar pakai guci atau antang,” jelas Manar.

Sementara itu, upacara kematian bagi orang Dayak agar arwah korban harus diantar ke tempat peristirahatan yang paling baik.

“Karena itu, perlu diadakan upacara itu,” imbuh dia.

Baca Juga: Tega, Pria Ini Dorong Ibu Kandung ke Dalam Lubang Galian Hingga Tewas karena Bisikan Gaib

Manar juga menegaskan tidak ada pengusiran kepada pelaku seperti informasi yang berkembang saat ini.

“Jika tak mampu membayar diharap hadap lembaga adat untuk membicarakan lebih lanjut,” sambung dia.

Sebelumnya, pelaku membunuh korban di rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (1/2/2021). Motif pembunuhan dilatarbelakangi pelaku kesal saat korban menolak diajak berhubungan badan. 

Baca Juga: Aksi Heroik Aipda Mardandi Selamatkan Perempuan yang Hendak Bunuh Diri di Sungai Barito

Usai pembunuhan itu, Polres Kutai Barat bergerak cepat menangkap pelaku di hari yang sama. Selain pelaku, Polres Kutai Barat juga berkoordinasi dengan Kepala Adat Dayak untuk mengambil langkah-langkah demi meredahkan suasana.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x