BANJARBARU, KOMPAS.TV - Setelah melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tahap satu, Pemerintah Kota Banjarbaru kembali memperpanjang PPKM Kota Banjarbaru tahap dua yang berlangsung dari tgl 9 lalu hingga tanggal 22 februari 2021 mendatang.
Tak hanya merazia sejumlah tempat usaha dan ruang publik, Tim Satuan Tugas Covid 19 Kota Banjarbaru akan melakukan swab di tempat-tempat keramian dan usaha yang disinyalir masih tidak taat dalam penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Menembus Area Longsor, Komunitas Offroad Antarkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Desa Datar Ajab
Dari hasil rapat evaluasi, Pemerintah Kota Banjarbaru menyimpulkan masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
“Dari razia besar-besaran yang kami lakukan, ternyata pelaku usaha juga menyambut baik, bahwa dengan adanya giat-giat seperti ini mereka merasa terbantu agar pengunjung mereka, konsumen mereka menaati protokol kesehatan,” ucap Walikota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan.
Baca Juga: Lia, Yatim Piatu Penyintas Banjir Longsor di HST Dibangunkan Rumah Baru
Dalam pelaksanaan PPKM yang sudah berlangsung, masih ditemukan banyak kerumunan dan tempat usaha yang tidak ketat menerapkan protokol kesehatan, sehingga perlu tindakan yang lebih tegas.
Salah satu langkah satgas ke depan yakni melakukan swab di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat untuk memastikan apakah mereka terpapar covid 19 atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.