SEMARANG, KOMPAS.TV - Pejabat Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan 23 paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang.
Penyelundupan paruh burung rangkong gading atau yang sering dikenal burung enggang gading dari Kalimantan Tengah ini, dibongkar petugas di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang. Paruh burung rangkong gading merupakan jenis langka, dan ditaksir harga barang yang diselundupkan senilai Rp 900 juta, paruh burung ini dibawa dalam bungkusan plastik yang dilakban dan dimasukkan dalam tas punggung.
Paruh burung rangkong gading diperoleh dari hutan di kawasan Kalimantan Tengah dan hendak dibawa ke Sulawesi untuk diolah menjadi aksesoris berupa gelang, anting-anting, ataupun gantungan kunci.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Parlin Robert Sitanggang menyatakan, dibongkarnya aksi penyelundupan paruh burung rangkong gading berkat sinergitas yang baik antara pihak balai karantina pertanian dengan semua pihak di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Khususnya bagian airport security yang mampu mendeteksi adanya komoditas pertanian berupa bahan organik yakni paruh burung dengan menggunakan mesin x-ray.
Pelaku penyelundupan diancam pasal berlapis yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 2 tahun, dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam yang dapat dikenakan hukuman pidana ancaman 5 tahun.
#BurungRangkongGading #KotaSemarang #BandaraInternasionalJenderalAhmadYani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.