KAPUAS HULU, KOMPAS TV - Patroli rutin yang dilakukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, berhasil mengungkap praktik illegal logging Sabtu (13/2/2021).
Adapun kasus tersebut terjadi di kawasan hutan di Desa Nagan Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sementara pelakunya diketahui melibatkan oknum aparat keamanan.
Baca Juga: Kasus Illegal Logging, Bareskrim Polri Tangkap Para Perusak Hutan Kalimantan Tengah
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Putussibau Utara, Berri Hutasoit, mengatakan kasus itu terungkap saat petugas menemukan tumpukan kayu di kawasan hutan.
Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian,petugas melihat para pelaku yang hendak memasukkan kayu tersebut ke dalam truk.
Mengetahui hal itu, petugas dinas kehutanan pun tak tinggal diam. Mereka langsung berusaha untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Baca Juga: WALHI Sebut Banjir Luwu Utara Karena Pembalakan Liar Hutan
“Saat ditanya, orang yang memuat kayu itu pun langsung menelepon sang pemilik kayu,” kata Berri dikutip dari Kompas.com pada Minggu (14/2/2021).
Tak berselang lama setelah kejadian itu, datanglah seorang oknum aparat keamanan yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut.
Saat kejadian itu, mereka tetap memaksa untuk mengangkut kayu tersebut hingga akhirnya perdebatan dengan petugas kehutanan pun tak terhindarkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.