KOMPAS.TV - Seorang oknum polisi berinisial MH (37) ditangkap saat asyik pesta sabu di sebuah indekos, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (13/2/2021).
Tak hanya MH, dalam penangkapan itu tiga rekannya turut juga diamankan mereka yakni DH (42), BC (44), dan seorang perempuan berinisial SW (42).
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota Iptu Ridwan mengatakan, keempat pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: 6 Oknum Polisi Ramai-Ramai Aniaya Tahanan hingga Tewas, Kini Terancam Dipecat
Dalam laporan itu, sambungnya, warga menyebut bahwa indekos yang berada di Kelurahan Melayu, Kota Bima tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan langsung melakukan penggerebekan.
"Sekitar pukul 00.10 Wita, kami melakukan penggerebekan dan menangkap empat orang yang diduga sedang pesta sabu-sabu di kos-kosan tersebut," kata Ridwan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,52 gram, alat hisap jenis bong, handphone, dan uang sebanyak Rp 600.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan.
"Empat terduga saat ini sudah diamankan di Sat Narkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Sebut Tersangka Mafia Tanah Sempat Ditangkap, Namun Dibebaskan Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.