BOGOR, KOMPAS.TV - Pengendara motor gede, atau moge, yang lolos razia ganjil-genap, kemarin (13/02) akhirnya diamankan tim pemburu satgas covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.
Tiga orang pengendara moge yang nomor kendaraannya ganjil menjalani sanksi administrasi.
Polisi dapat mengidentifikasi ketiga pengendara melalui sejumlah video yang viral di media sosial, ketiganya diamankan polisi pada Sabtu (13/02) dini hari.
Ketiga pengendara motor gede yang lolos dalam razia ganjil-gendap di Kota Bogor ini langsung dibawa ke Balai Kota Bogor.
Baca Juga: Rombongan Moge Terobos Pemeriksaan Rapid Antigen di Puncak, Ini Kata Kasatpol PP
Ketiga pengendara langsung menjalani sidang administrasi di Balai Kota Bogor.
Mereka terbukti melanggar aturan Wali Kota Bogor, tentang penerapan ganjil-genap.
Pemerintah Kota Bogor dan pihak kepolisian pun menetapkan sanksi adminstrasi kepada ketiga pengendara berupa denda maksimal sebesar 250 ribu rupiah.
Polisi menyebut jika para pengendara motor gede masuk Kota Bogor, saat petugas menghentikan pemeriksaan sementara untuk kegiatan shalat jumat.
Dari pemeriksaan kepolisian, rombongan moge diketahui berasal dari wilayah Bintaro, Tangerang Selatan dan Jakarta Utara.
Para pengendara menyebut melakukan perjalanan ke Bogor dan Puncak untuk berkumpul bersama pengendara lain.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Rombongan Moge Tidak Langgar Protokol Kesehatan
Kepada polisi pengendara mengaku tidak tahu tentang pemberlakukan aturan ganjil-genap di Kota Bogor.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, aturan ganjil-genap berlaku untuk semua kalangan, sehingga pihaknya tidak akan pandang bulu, dalam menegakkan aturan ganjil-genap.
Selain meminta jajarannya untuk tidak ragu menindak tegas para pelanggar, bima juga menyatakan pihaknya akan memperketat pos-pos pemeriksaan covid-19 dan ganjil-genap, di Kota Bogor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.