PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 25 kilogram asal Aceh. Narkoba dibawa seorang pengedar di Kabupaten Pali Sumatera Selatan.
Setelah penyelidikan 2 pekan, Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap tersangka pengedar narkoba di Sumatera Selatan, bernama Taufik.
Tersangka tertangkap saat melintas di kawasan Musi Banyuasin. Saat diperiksa tersangka membawa sabu-sabu seberat 25 kilogram dalam kemasan Teh, dari Aceh.
Rencananya sabu akan dibawa tersangka ke Kota Lubuk Linggau.
#Polisi #DirektoratReserseNakroba #PoldaSumsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.