Kompas TV regional kriminal

Dua Pria Ini Berteman, Adu Jotos karena Saling Ejek di WAG, Satu Diantaranya Tewas

Kompas.tv - 12 Februari 2021, 19:42 WIB
dua-pria-ini-berteman-adu-jotos-karena-saling-ejek-di-wag-satu-diantaranya-tewas
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Gading Persada

PEKALONGAN, KOMPAS.TV- Nasib tragis dialami Bambang Siswanto warga Wonoprinngo Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang meninggal lantaran dianiaya temannya sendiri berinsial SBR.

Persolannya sepele, lantaran diawali saling ejek di WhatsApp Group (WAG) lalu berlanjut saling adu jotos diantara keduanya.

“Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi,” kata pelaku SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Pacarnya

Melansir Kompas.com, pelaku yang berusia 35 tahun dan warga Comal, Kabupaten Pemalang itu sebelumnya dibekuk polisi usai buron selama 3 bulan.

SBR kabur setelah menganiaya korban yang temannya sendiri hingga tewas pada 7 November 2020 di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Bojonegoro, Jawa Timur saat bekerja menjadi pelayan martabak,” sambung Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto pada wartawan.

Baca Juga: Penganiayaan Petugas Pemulasaraan Jenazah Corona, 4 Orang Luka

Dia menjelaskan, antara korban dan pelaku diketahui berprofesi sebagai debt collector leasing dan awalnya saling ejek di grup WhatsApp, hingga berakhir saling tantang untuk duel di stadion Hoegeng.

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku. Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri. Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Saat Tawuran Antar Geng Motor Berhasil Diringkus Polisi!

Menurut Kapolres pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya, hingga akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Irwan yang menyebut SBR merupakan tersangka tunggal kasus tersebut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x