JAKARTA, KOMPAS.TV- Sempat heboh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan program normalisasi tak dihapus dari Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Bahkan salah satu program warisan gubernur sebelumnya tersebut yakni saat pemerintahan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama ( Jokowi-Ahok) masih berjalan.
“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai (untuk normalisasi sungai),” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono Nasruddin, seperti dilansir Wartakota.tribunnews.com.
Baca Juga: Wagub DKI Bantah Program Normalisasi Sungai Peninggalan Jokowi Dihapus
Nasrudddin mengatakan, Pemprov DKI sudah melakukan pengadaan tanah di kawasan Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat pada tahun 2020. Sekitar Rp 340 miliar dana terpakai untuk pembebasan lahan tersebut.
Bahkan pada tahun 2021 ini juga ada rencana pengadaan lahan di wilayah Kali Angke.
“Anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp 1,073 triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut,” imbuh dia.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Untayana, menyebut Pemprov DKI Jakarta menghapus program normalisasi dari draf perubahan RPJMD.
Pada dokumen RPJMD halaman IX-79, terdapat paragraf yang menjelaskan penanganan banjir yang dilakukan dengan cara pembangunan waduk, naturalisasi, dan normalisasi sungai.
Baca Juga: Menentang Penggusuran, Anies Hapus Normalisasi Sungai yang Dicetuskan Jokowi
“Namun kata "normalisasi" kemudian menghilang di dalam draf perubahan RPJMD, tepatnya di halaman IX-105”, terang Justin.
Program "naturalisasi" yang diinisiasi oleh Gubernur Anies Baswedan, belum dikerjakan sama sekali. "Sudah lebih dari tiga tahun Pak Anies menjabat sebagai gubernur, tapi janji kampanye naturalisasi sungai seperti tidak ada realisasi sama sekali," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, program normalisasi sungai sejatinya sudah dicanangkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Normalisasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sungai saat itu usai banjir besar melanda Ibu Kota di tahun 2007.
Baca Juga: Banjir Semarang, Normalisasi Sungai Dipercepat
Namun, program itu baru dieksekusi di era kepemimpinan Jokowi-Ahok, yang kemudian mengatur soal normalisasi sungai dalam dua peraturan daerah (Perda).
Kedua peraturan tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Di antara aktivitas yang dilakukan dalam normalisasi adalah mengeruk sedimentasi, mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sudetan, dan membangun tanggul (betonisasi).
Dalam perjalanannya, pada 2017 saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesdan mengatakan akan melakukan naturalisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas sungai, bukan normalisasi.
Baca Juga: Pasca Banjir, Pemkab Sumedang Siap Normalisasi Sungai Cikeruh
Naturalisasi, katanya, tidak melibatkan betonisasi, sehingga lebih "manusiawi".
Peningkatan kapasitas sungai dilakukan dengan mengembalikan fungsi sungai yang telah berubah atau rusak pada kondisi yang lebih natural, atau alami.
Upaya ini dilakukan melalui penanaman pohon dan tumbuhan lainnya di bantaran sungai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.