BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan sejak desember 2020 dilakukan dengan cara dibakar di insenerator Rumah Sakit dr. M. Ansari Saleh Banjarmasin pada rabu siang (10/2/2021).
Pemusnahan dihadiri langsung para tersangka untuk menyaksikan barang terlarang yang mereka edarkan dibakar di insenerator tersebut.
Untuk menekan peredaran narkoba, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menyatakan tindakan tegas pada para bandar akan dilakukan bahkan akan ditembak ditempat jika melawan.
Baca Juga: Terpengaruh Film Dewasa, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung
Sementara para pengedar kecil diminta insyaf dan tidak mengulang perbuatan mereka yang menyengsarakan masyarakat tersebut.
"Kepada bandar segera tobat, kita tidak segan lagi kalau memang terbukti besar lagi seperti di Sumatera itu langsung kita tembak kalau melawan, ya mati mati dia daripada dihukum mati dia pelan-pelan kan stress dia memikirkan beberapa hari lagi dihukum mati mending kita tembak saja," tegas Kapolresta Banjarmasin, Rachmat Hendrawan.
Baca Juga: Diduga Sakit Hati, Mantan Suami Bakar Rumah dan Curi Motor Mantan Istri
Narkoba yang dimusnahkan kali ini mencapai total 94,4 kilogram narkoba.
Berupa 84,4 kilogram sabu, 29 ribu 996 butir ekstasi dengan berat 8, kilogram lebih dan 27,8 gram ganja.
Pemusnahan ini menyelamatkan lebih dari 1 juta penduduk dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.