JAKARTA, KOMPAS.TV- Limbah medis alat pelindung diri (APD) yang dibuang di kawasan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata berasal dari hotel tempat isolasi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal itu disampaikan Satuan Reskrim Polres Bogor yang merilis dua tersangka yaitu WD (37) dan IP (21).
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan keberhasilan ini terjadi berkat gerak cepat jajaran Polres Bogor dalam menyikapi informasi temuan warga di lapangan.
“Prestasi ini berkat gerak cepat jajaran personel Sat Reskrim Polres Bogor menyikapi laporan dari masyarakat,” kata Harun di Cibinong, Rabu (10/2/2021) seperti dilansir Tribunnews.
Baca Juga: DKI Jakarta Darurat Ruang Isolasi Pasien OTG Covid-19
Setelah menangkap dua orang pelaku, jajaran Polres Bogor juga mengungkap asal muasal sampah limbah medis yang dibuang di Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada pekan lalu.
Setelah diselidiki, ratusan karung sampah medis berupa alat pelindung diri (APD) ini ternyata berasal dari wilayah Tangerang, Banten.
“Hasil penyelidikan kami dapati bahwa sampah ini berasal dari salah satu hotel yang dijadikan tempat isolasi OTG di wilayah Kota Tangerang,” kata Harun.
Hotel itu, lanjutnya, menjadi satu di antara rekanan dari Pemerintah Kota Tangerang untuk tempat isolasi pasien OTG Covid-19 sejak 29 Desember 2020.
“Kapasitas tempat isolasi ini 113 pasien dengan anggaran tiap termin 14 hari sebesar Rp 830 juta,” papar Harun.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hotel untuk Isolasi Gratis OTG Covid-19, Begini Prosedurnya
Hotel tersebut awalnya bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan sampah medis. Namun karena alasan biaya mereka kemudian beralih ke perusahaan laundry.
Pembuangan sampah medis ini dilakukan dalam tiga tahap.Pertama, diambil 25 Januari.
Limbah ini tidak diolah, tapi dibuang di Cigudeg di lahan sawit. Kedua, kedua diambil pada 27 Februari dan dibuang di Kecamatan Tenjo. Dan ketiga, dilakukan pada 2 Februari dan dibuang lagi di Cigudeg.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid 19 dan dokumen kerjasama.
Barang-barang dan dokumen ini sudah disita sebagai barang bukti atas tindak pidana pengelolaan sampah yang melawan hukum.
Pelaku dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan gangguan keamanan.
Pelaku juga melakukan pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan karena sengaja melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Kedua tersangka ini terancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 10 miliar,”kata Harun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.