LAMPUNG TIMUR, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan hukuman kebiri kimia Dian Ansori, relawan rumah aman yang memerkosa dan menjual anak.
Majelis hakim juga menghukum Dian 20 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 tahun. Dian juga wajib membayar kompensasi pada korban yang berumur 14 tahun sebesar Rp7,7 juta.
Dian akan menjalani hukuman kebiri kimia selama 1 tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
Baca Juga: Terpengaruh Film Dewasa, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung
Eti Purwaningsih, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana membacakan vonis itu pada Selasa (9/2/2021). Vonis hakim ini melebihi tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Fauzi, pengacara Dian Ansori menyebut akan mengajukan banding atas vonis itu.
Kasus Dian sempat menghebohkan publik Indonesia pada Juni 2020.
Dian adalah relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. Ia terbukti bersalah memerkosa dan memperdagangkan seorang anak yang berlindung di rumah aman P2TP2A.
Korban yang berumur 14 tahun sedang berlindung setelah paman korban memerkosanya pada Januari 2020. Bukannya aman di rumah aman, korban malah mengalami menerima perlakuan serupa.
Selama proses persidangan, NV telah memberikan keterangan saksi korban bahwa pernah dilakukan persetubuhan terhadap dirinya yang disertai iming-iming serta ancaman oleh terpidana. Selain itu juga korban pernah dijual oleh terpidana,” kata Chandra Muliawan, pengacara korban dari LBH Bandar Lampung, dikutip dari tirto.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.