Denpasar, KOMPASTV - Tak terima istrinya dipukul saat menagih hutang, seorang pria di denpasar, nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia. Pelaku sempat kabur ke bondowoso jawa timur sebelum akhirnya dibekuk jajaran polresta denpasar.
Polisi menangkap Basori Arifin, tersangka pembunuh wanita bernama sri widayu , beberapa waktu lalu. Kejadian ini bermula saat pelaku bersama istrinya mendatangi korban untuk menagih hutang senilai 515 ribu rupiah.
Bukannya uang yang didapat pelaku, melainkan justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Istri pelaku dan korban sempat cekcok, dan korban sempat memukul istri pelaku.
Tak terima melihat istrinya dipukul, pelaku lantas membalas perbuatan korban dengan memukul helm// pelaku semakin naik pitam saat korban terus melawan. Pelaku akhirnya menganiaya korban menggunakan tabung gas 3 kilogram.
Setelah menganiaya, pelaku dan istrinya meninggalkan korban. Pelaku kemudian kabur ke bondowoso sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#pembunuhan #suamibalasdendamistri #kriminal #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.