BANDUNG. KOMPAS. TV - Seorang ayah, di kabupaten majalengka jawa barat tega memperkosa anak kandungnya sendiri, perbuatan bejad pelaku dilakukan saat istrinya sedangtertidur.
Entah apa yang ada dibenak pelaku, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berulangkali.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku bukan kalipertamanya melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anaknya ini.
Sebelum diperkosa anaknya dicekokin minumam keras, kemudian dipaksa dan diancam jika tidak mau.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian dalam korban dan pakain pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 undan undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.