PALU, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kembali mengeluarkan surat edaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus korona di wilayah provinsi Sulawesi Tengah.
Data dari satgas covid 19 provinsi Sulawesi Tengah, dari tiga belas kabupaten kota kini sebelas diantaranya telah masuk dalam zona merah penyebaran virus korona, tingginya lonjakan angka pasien virus korona membuat pemerintah daerah Sulawesi Tengah mengeluarakan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wiayah yang masuk dalam zona merah.
Kepala bagian hubungan masyarakat dan publikasi gubernur Sulawesi Tengah, Adiman mengatakan surat edaran gubernur terkait ppkm telah diteruskan ke pemerintahan kabupaten kota di Sulawesi Tengah. Selain itu, imbauan terkait protokol kesehatan terus digaungkan.
Dari delapan ribu lebih kasus di provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah pejabat termasuk gubernur dan wakil gubernur ikut pernah terpapar virus korona, kurangnya disiplin terhadap protokol kesehatan menjadi alasan meningkatnya kasus virus korona di Sulawesi Tengah.
# PemberlakuanPembatasanKegiatanMasyarakat #Covid19 #Korona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.