BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Tanjung Karang Timur bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap empat pelaku pencuri barang bekas.
Pencurian ini terjadi di sebuah gudang tempat penyimpanan barang bekas di Kawasan Soekarno Hatta, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Kompol Doni Aryanto, Kapolsek Tanjung Karang Timur menyebut satu dari empat pelaku ini merupakan petugas sekuriti di gudang tersebut, dan menjadi otak dalam aksi pencurian.
Pelaku juga menduplikat kunci, agar bisa masuk ke dalam gudang.
Para pelaku ialah Ridwan, Mad Yusuf, Syamsul, dan Muktar. Mereka tak hanya sekali beraksi, melainkan sudah empat kali mencuri di lokasi yang sama.
Mereka bahkan menyiapkan mobil truk dan mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian, yang kini dijadikan polisi sebagai barang bukti kejahatan.
Baca Juga: Kian Marak! Kini Pelaku Pencurian Bawa Lari 2 Unit Mobil Pick Up
Barang curian yang didapat kerap dijual, hasil penjualan bisa mencapai hingga 2 juta rupiah.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dan terancam 7 tahun pidana penjara.
#kriminal #pencurian #Satreskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.