JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan resmi dari KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait adanya temuan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore masih menjadi warga negara asing (WNA) yakni warga Amerika Serikat.
“Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT,” kata Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra pada awak media, Selasa (2/2/2021).
Ilham menyebut KPU NTT baru mengirimkan laporan sementara terkait kasus Orient P Riwu Kore.
Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Masih Warga AS, Ini Tanggapan Kedubes Amerika Serikat
Pada laporan itu disebutkan bahwa dalam penerimaan dokumen Pasangan Calon (Paslon), KPU Sabu Raijua telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait keabsahan data kependudukan Orient P Riwu Kore.
“Saat penerimaan Dokumen Calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon atas nama Orient P Riwu Kore,” jelas Ilham Saputra.
Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Masih Warga AS, Ini Tanggapan Kedubes Amerika Serikat
Dari rekomendasi itulah, lanjut Ilham, bahwa KPU Kabupaten Sabu, telah menindaklanjutinya ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Kupang.
“KPU Sabu telah menindaklanjuti, dengan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen yaitu Disdukcapil kota kupang. Hasil tertuang dalam Klarifikasi bersama menyatakan yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” jelasnya.
Baca Juga: Sabu Raijua Orient P Riwu Kore Tercatat Warga AS, Bawaslu: Dia Bukan WNI, Tak Berhak jadi Bupati
KPU RI, tutur Ilham, menilai langkah KPU Sabu untuk mengklarifikasi hal tersebut ke Disdukcapil sudah tepat dan menyerahkan proses klarifikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil Orient P Riwu Kore ke Disdukcapil.
“Prinsipnya, KPU Kalau begitu sudah benar, yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yakni Disdukcapil,” tutup Ilham.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.