PADANG, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Barat telah merampungkan gelar perkara personel polisi Polres Solok Selatan yang menembak buronan judi hingga tewas.
Gelar perkara dilakukan Polda Sumatera Barat pada hari Minggu (31/1/2021) kemarin, dengan melibatkan enam personel yang diduga terlibat penembakan.
"Ada enam personel yang diperiksa Divisi Propam dan Itwasda Polda Sumbar. Satu di antaranya diproses secara pidana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (1/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Personel Polres Solok Selatan yang dipidana yakni Brigadir K. Sementara, lima lainnya dijadikan sebagai saksi oleh Polda Sumatera Barat.
Saat ini, kata Stefanus, Brigadir K sudah mendapatkan penahanan dan dibebastugaskan untuk sementara guna menghadapi proses penyidikan.
"Setelah itu akan menjalani persidangan untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak," kata Stefanus.
Baca Juga: DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Polisi, Keluarganya Marah lalu Serang Polsek Ramai-Ramai
Dalam kasus penembakan buronan judi hingga tewas itu, berawal dari penyerbuan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyerbu Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Mereka mengungkapkan kemarahan karena anggota keluarganya meninggal dunia saat ditangkap polisi.
Anggota keluarganya yang berinisial DG itu merupakan buronan judi yang diburu polisi.
DG ditembak saat ditangkap. Kemudian tewas setelah dibawa ke RSUD Solok Selatan untuk mendapatkan perawatan dengan luka tembak yang dideritanya.
Menurut keluarga, DG ditembak saat ditangkap di kediamannya. Penembakan itu dilakukan polisi di depan anak dan istri DG. DG ditembak dari jarak dekat.
Sementara menurut polisi, penembakan itu dilakukan karena buronan judi itu melakukan perlawanan kepada petugas.
Baca Juga: Viral Balap Liar di Jember Tabrak Ibu dan Anak, Polisi Buru Pelaku ke Rumah Sakit dan Puskesmas
"Tidak ada korban melawan. Versi polisi disebutkan korban melawan yang menyebabkan polisi terluka. Itu tidak benar. Rekaman video yang kita punya terlihat tidak ada polisi yang terluka," kata kuasa hukum keluarga dari LBH Pergerakan Indonesia, Guntur Abdurrahman, Jumat (29/1/2021) lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.