JAKARTA, KOMPAS.TV - Wisatawan yang ingin berlibur di kepulawan seribu Diwajibkan untuk membawa hasil tes swab negatif.
Jika tidak membawa hasil tes, maka wisatawan diarahkan untuk menjalani tes swab di puskesmas setempat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (Kearifan Lokal) Satgas Kampung Tangguh Jaya Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Besok, Tim SAR dan Keluarga Korban Sriwijaya Air Tabur Bunga di Kepulauan Seribu
Camat Kepulauan Seribu Selatan Angga Saputra mengatakan, kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat, 29 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19, terutama di Kepulauan Seribu Selatan," ujarnya, dilansir dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Di kesempatan berbeda, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Agung Ardiyansyah mengingatkan dalam Surat Keputusan Bersama tersebut juga mengatur mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Agung Ardiyansyah juga memastikan akan bertindak tegas jika ada wisatawan yang melanggar protokol kesehatan serta mengundang atau membuat kerumunan.
Baca Juga: Sepak Terjang Pemalsu dan Pengedar Tes Swab Covid-19 Palsu yang Terungkap Polisi
"Kalau ada kerumunan akan kita bubarkan, jika tidak membubarkan diri maka akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum," ujar Agung.
Adapun Surat Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra; Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiyansyah; Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan, Ilmi Tri Indarto; para lurah, ketua MUI setempat, serta FKDM Kecamatan dan FKDM Kelurahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.