JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri pada Kamis sore (28/01). Dalam rekonstruksi itu, korban sempat berkelahi dengan pelaku di rumahnya lalu terkena sabetan celurit.
KBO Reskrim Polres Jember, Iptu Solehan Arief mengatakan bahwa rekonstruksi kasus suami bunuh istri digelar di rumah dinas Kepolisian Resor Jember Jawa Timur. Tempat itu menjadi alternatif, karena faktor keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: Pembunuhan Karena Utang Rp 10 Ribu
Kasus pembunuhan terjadi pada 7 Desember 2020 lalu dengan tersangka Solihin dan Korban Buni, warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Jember. Korban ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan luka di kepala dan tubuhnya.
Terdapat 32 adegan dalam rekonstruksi itu. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat cekcok dan berkelahi.
Korban memukul pelaku hingga pelaku terjatuh, lalu pelaku membalasnya dengan sabetan celurit ke kepala korban. Korban juga mengalami patah tulang rusuk setelah dipukul pelaku. Pembunuhan terjadi karena pelaku tersulut emosi setelah dipukul korban.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 44 ayat 3 undang undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
#KekerasanRumahTangga #SuamiBunuhIstri #Rekonstruksi #Pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.