MALANG-KOMPAS.TV-Polisi menahan pelaku penganiayaan petugas pemakaman jenazah covid di Kota Malang, Jumat (29/01/2021).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus menyebut sebelumnya PSC telah melakukan laporan atas penganiayaan yang dialami anggotanya, yang bertugas memakamkan jenazah covid.
"Atas laporan tersebut kami mengamankan BHO pada Kamis sekitar pukul 23.30 sementara MNH kami amankan Jumat pukul 10.30" kata Kapolresta saat rilis pada awak media.
Total ada dua pelaku yang ditangkap oleh polisi.
Salah satu pelaku MNH, menceritakan kronologis penganiayaan terjadi.
Ia mengaku jengkel karena proses pemakaman ayahnya yang berbelit belit, serta ketika mengetahui jenazah ayahnya tertukar Ia pun tersulut emosi.
"Waktu itu sudah selesai menshalati jenazah, ternyata waktu saya lihat, nama di peti bukan nama ayah saya. Saya bilang ke keluarga. Saya emosi, saya memukul salah satu petugas" kata pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#jenazahtertukar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.