PONTIANAK, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menangkap pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan yang menyebarkan berita bohong atau hoaks soal vaksin Covid-19 Sinovac di media sosial.
Pelaku S berusia 30 tahun ini ditangkap pada 26 Januari lalu.
Baca Juga: Forkopimda Kota Semarang Divaksinasi Covid-19 Dosis Kedua
Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber dari Polda Kalimantan Barat, menemukan unggahan pelaku di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, pelaku menyebut vaksin Sinovac merupakan vaksin berbahaya yang digunakan untuk menghancurkan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Dinkes Kalbar Distribusikan 36.880 Vaksin Covid-19 ke 11 Daerah
Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.