DEPOK, KOMPAS.TV- Sebuah pasar di Depok, Jawa Barat tepatnya di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, menjadi viral lantaran menggunakan uang dinar dan dirham dalam bertransaksi jual beli.
Tak menggunakan Rupiah sebagai mata uang resmi dan alat pembayaran sah di Indonesia, Pasar Muamalah Depok yang tengah jadi bahan perbincangan ini berpotensi telah melakukan pelanggaran hukum.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/2021), terkait transaksi menggunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok tersebut, ada potensi pelakunya melanggar hukum.
Baca Juga: Tak Pakai Rupiah, Pasar Muamalah di Depok Viral Gunakan Dirham untuk Transaksi
Hal itu tampak dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pada UU itu, tepatnya di Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut tertulis bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.
Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Ketentuan lain dalam penggunaan rupiah juga bisa ditemui pada Peraturan Bank Indonesia.
Baca Juga: Akhirnya Polisi Berhasil Tangkap Otak Perampokan Uang Setengah Miliar Rupiah di Semarang
Pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 yang mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah ini berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid tersebut bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Dilansir dari Kontan.id, hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, seperti:
1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2) perdagangan internasional
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
Baca Juga: Razia Parkir Liar di Pasar Karang Anyar Diwarnai Cekcok dan Aksi Saling Dorong
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.