KUPANG, KOMPAS.TV - Sedikitnya 7 orang terdakwa kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar, Rabu siang tadi mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dilangsungkan secara virtual dimana, hakim memimpin jalannya persidangan yang dihadiri JPU di ruang sidang, sementara para terdakwa bersama kuasa hukumnya mengikuti dari Rutan Klas II B Kupang.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, ketujuh terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan yang akan disidangkan pada pekan depan.
Sementara itu, 10 orang tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara hingga Rp 30 triliun masih sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT guna melengkapi berkas perkara.
#sidangperdana #sidangkorupsi #asetpemerintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.