SAMARINDA, KOMPAS.TV - Tim reskrim polsek Samarinda Kota, akhirnya membekuk pelaku berinisial A-F berusia 39 tahun warga Jalan Jelawat, Samarinda, Kalimantan Timur.
A-F ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli anaknya yang berinisial R-A yang baru berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah dasar.
Aksi bejat tersebut terungkap saat korban sadar setelah dibius obat tidur dalam keadaan hanya menggunakan pakaian dalam dan pelaku tertidur disampingnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Dihadapan penyidik, A-f mengakui perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali. Aksinya ia lakukan dengan cara memasukkan obat tidur kedalam minuman dan langsung memberikan kepada korban.
Atas perbuatannya A-F diancam pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#KasusPencabulan#AyahTiri#AksiBejat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.