BANDUNG. KOMPAS.TV, - Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan seorang DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan identitas Andi Winarto di Badung Bali yang tiba di Bandung Sabtu Pagi tadi
Dalam keterangannya Kejaksaan Tinggi Jawabarat bersama Kejari Kota Bandung mengungkapkan jika Andi merupakan buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Jawa Barat dan Banten yang merugikan negara lebih dari 500 miliar rupiah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1399 k/pid.sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 menyebutkan bahwa Andi Winarto terbukti melakukan korupsi kredit fiktif dengan cara mengajukan agunan bodong ke Bank BJB.
Atas perbuatannya Andi Winarto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, selain itu terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar lima ratus miliar rupiah subsider 15 tahun penjara.
Sayangnya setelah putusan turun andi winarto tak juga memenuhi panggilan jaksa sehingga ditetapkan buron sebelum akhirnya ditangkap.
Usai diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Bandung pelaku langsung di giring petugas untuk menjalani masa tahanan di lapas Sukamiskin Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.