LAMPUNG, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali, sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi tanpa aturan protokol kesehatan yang ketat.
Disaat pemerintah dan stakeholder berjibaku untuk menekan angka penularan Covid-19, disisi lain ada sejumlah pihak yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga berpotensi menambah angka penularan Covid-19.
Seperti yang terjadi disejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus membubarkan pengujung karena terpantau berkerumun, tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker.
Tindakan pembubaran yang dilakukan petugas, tidak dilakukan secara tiba-tiba melainkan sudah kerap memperingatkan pemilik usaha agar mampu mewajibkan pengunjung untuk tertib protokol kesehatan.
Namun peringatan kerap dilanggar, maka petugas memberlakukan opsi lain yakni pembubaran pengunjung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya bahkan sempat geram saat melihat kerumunan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam.
Dirinya sempat menegur pemilik tempat dan para pengunjung saat berpatroli pada Minggu (24/01/2021) malam.
Yan Budi Jaya mengingatkan, jika masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka ada sanksi tegas berupa pidana dan denda bagi perorangan dan pemilik usaha, sesuai dengan peraturan daerah.
Baca Juga: Universitas Lampung Tetap Gelar KKN di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 wib. Diwaktu bersamaan Satgas Covid-19 melakukan patroli untuk mengawasi aktivitas masyarakat di ruang publik.
#SatgasCovid19 #Sanksi #prokes #updatecorona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.