SOLO, KOMPAS.TV - Tim tindak covid-19 Kota Solo, Jawa Tengah, membubarkan hajatan pernikahan, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM.
Baca Juga: Acara Melebihi Kapasitas, Resepsi Pernikahan di Koja Dibubarkan Satpol PP
Tim tindak covid-19, yang terdiri dari Polisi dan Satpol PP ini, berpatroli keliling Kota Solo, Jawa Tengah.
Petugas meluncur ke wilayah Gandekan, setelah dapat kabar dari warga, soal hajatan yang menimbulkan kerumunan.
Petugas meminta tuan rumah untuk mengakhiri acara.
Kursi-kursi dirapihkan, dan tamu yang masih ada, diminta segera pulang.
Kemudian di lokasi kedua di Banjarsari, petugas juga mendapati adanya hajatan warga.
Pembubaran ini dilakukan, karena sesuai aturan Wali Kota, bahwa menyelenggarakan hajatan di tengah PPKM, adalah hal yang dilarang.
Sementara itu warga beralasan, penyelenggaraan hajatan sudah sesuai protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.