LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus penularan Covid-19 di Provinsi Lampung terus meningkat, hal ini terlihat dari data yang dirilis setiap harinya.
Melalui laman Instagram Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, hingga Kamis (21/01/2021) data menujukan terdapat total 8654 kasus konfirmasi Covid-19 dengan penambahan 128 kasus baru.
Ada banyak faktor yang memicu peningkatan kasus Covid-19, salah satunya menurunnya kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Hal ini yang mendorong Pemerintah Provinsi Lampung, melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kebijakan akan merujuk pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Adapun sanksi yang akan diberikan berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, hingga denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000 rupiah hingga hukuman pidana paling lama 2 hari.
Sanksi juga berlaku bagi para pemilik usaha atau penyelenggara keramaian yang lalai menerapkan protokol kesehatan. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, atau denda administratif maksimal Rp5.000.000 rupiah.
Sanksi lain jika pelanggaran masih berulang maka sesuai pasal 12 huruf b dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan.
Hal itu disampaikan langsung Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemrov Lampung, Qhodratul Ikhwan.
Sebelumnya, dari 15 Kabupaten dan Kota di Lampung, delapan daerah berstatus zona merah diantaranya Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: Resahkan Pengguna Jalan, Empat Perampok Minibus Diringkus Polisi
Sementara enam kabupaten yakni Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran, Mesuji, dan Kabupaten Lampung Tengah berada di zona oranye serta Kabupaten Tulang Bawang berstatus zona kuning.
#UpdateCorona #Covid-19 #sanksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.