DENPASAR, KOMPAS.TV - Kristen Gray, warga negara Amerika Serikat, yang sempat menghebohkan dunia maya, akhirnya dideportasi dari Bali ke negara asalnya, karena dianggap meresahkan masyarakat.
Kristen Gray dideportasi ke negara asalnya, bersama rekannya, Saundra Michelle Alexander.
Kristen Gray akan transit terlebih dahulu di Jakarta, sebelum bertolak ke negara asalnya, Kamis pagi ini, melalui bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya dikawal petugas imigrasi, dan mengikuti protokol kesehatan, dengan menjalani tes swab PCR dengan hasil negatif.
Kemarin, setelah memeriksa Kristen Gray, pihak imigrasi Bali memutuskan akan mendeportasi dan melarang Kristen Gray kembali ke Indonesia selama 6 bulan.
Kepala Kanwilkumham Bali menyebut Kristen Gray dianggap melanggar aturan keimigrasian, dan diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book serta memasang tarif konsultasi wisata Bali.
Sementara WNA Kristen Gray bersikeras dirinya tak bersalah.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live . Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.