GORONTALO, KOMPAS TV - A-R alias Amri terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah menganiya mantan istrinya fitriyanti musa dengan senjata tajam hingga meninggal dunia pada jumat lalu ( 15 Januari 2021 ).
Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
Korban yang merupakan warga kelurahan Leato Utara Kota Gorontalo meninggal dunia karena mengalami luka tusuk disejumlah bagian tubuhnya.
Kasat Resekrim Polres Gorontalo Kota AKP. Laode Arwansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati, pasalnya, pelaku yang berada diluar wilayah Gorontalo diceraikan oleh istrinya dan telah menikah tanpa sepengatahuan pelaku.
Tak terima diceraikan sepihak, pelaku langsung balik ke Gorontalo dan menganiaya mantan istrinya dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain menganiaya mantan istrinya, pelaku juga menganiaya suami korban yang baru, hingga mengalami luka dibagian perut dan pinggang akibat sabetan senjata tajam. namun suami korban terselamatkan karena berhasil melarikan diri.
Akibat dari perbuatnya pelaku dijerat dengan pasaal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
#Suami Bunuh Mantan Isteri #Polses Gorontalo Kota #Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.