Kompas TV regional peristiwa

Sri Sultan Hamengku Buwono X Pecat Dua Adiknya dari Jabatan di Keraton Yogyakarta

Kompas.tv - 20 Januari 2021, 10:53 WIB
sri-sultan-hamengku-buwono-x-pecat-dua-adiknya-dari-jabatan-di-keraton-yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X saat ditemui wartawan di kompleks kepatihan, Yogyakarta. (Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
Penulis : Tito Dirhantoro

Menanggapi surat Dhawuh Dalem berisi pemecatan terhadap dirinya, GBPH Prabukusumo atau kerap disapa Gusti Prabu pun angkat bicara.

Gusti Prabu mengatakan surat tersebut seharusnya batal demi hukum karena Keraton Yogyakarta tidak mengenal gelar Bawono.

Baca Juga: Fakta Menarik Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang Jadi PNS Pertama di Indonesia

“Pertama, Keraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono. Artinya surat ini batal demi hukum,” kata Gusti Prabu melalui keterangan resminya pada Selasa (19/1/2021).

“Kemudian, nama saya dalam surat juga keliru dan yang mengangkat saya dulu almarhum Bapak Dalem HB IX 8 kawedanan, bebadan dan tepas, diteruskan Hamengku Buwono X.” 

Gusti Prabu menjelaskan, dirinya mengaku mengambil keputusan untuk tak lagi aktif di Keraton Yogyakarta sejak enam tahun silam atau pada 2015. Hal itu terjadi setelah adanya Sabdatama dan Sabdaraja dari Sri Sultan kala itu. 

Menurut Gusti Prabu, Sabdatama dan Sabdaraja ini bertentangan dengan Paugeran Keraton Yogyakarta, sehingga Prabu bersama adik-adiknya yang lain mundur melayani HB X.

Baca Juga: Yogyakarta Belum Ajukan PSBB, Berikut Pernyataan Sultan Hamengku Buwono X

“Mengapa orang salah tidak mau mengakui kesalahannya. Malah memecat yang mempertahankan kebenaran, yaitu kesungguhan pikiran, niat dan hati yang mulia untuk mempertahankan adat istiadat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sejak HB I hingga HB IX,” ujar Gusti Prabu.

Lebih lanjut, Gusti Prabu mengaku tidak merasa pernah punya kesalahan hingga akhirnya dipecat dari Kraton Yogyakarta. Ia pun berharap masyarakat DIY bisa melihat hal tersebut secara lebih jelas.

“Sabar bersabar, kalau saya dengan dhimas Yudho (GBPH Yudhaningrat) dipun jabel kalenggahanipun, artinya itu dipecat. Karena itu saya membuat ini (pernyataan tertulis) agar warga DIY tahu, kalau saya dan dhimas Yudho itu tidak salah,” ucap Gusti Prabu.

Baca Juga: Aksi Protes Pedagang Angkringan dan Wedang Ronde Saat PSBB di Yogyakarta




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x