PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Jasa Raharja mulai menyalurkan uang jaminan asuransi senilai Rp 50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Terbaru, ahli waris atas nama Rosi Wahyuni di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menerima uang asuransi tersebut.
Santunan tersebut diserahkan langsung Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman di rumah duka, Jalan Kenangan, Kota Pangkalpinang, Senin (18/01/2021).
Baca Juga: Dapat Rp1,25 M dari Sriwijaya Air, Ini Daftar Santunan yang Didapat Penumpang SJ182
"Hari ini, kami bersama Jasa Raharja dan Forkopimda menyerahkan santunan asuransi kepada korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Jenazah sudah teridentifikasikan oleh tim forensik Disaster Victim Identification (DVI)," kata Erzaldi dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono mengatakan, santunan kali ini hanya untuk satu orang korban atas nama Rosi Wahyuni kepada ahli waris.
"Ahli waris diberikan santunan asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara," ungkapnya.
Sedangkan untuk program santunan penerbangan lainnya saat ini masih dalam proses pemberkasan pihak terkait.
Baca Juga: Jasa Raharja Bali Berikan Santunan Keluarga Mia Pramugari Sriwijaya SJ 182
Jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air atas nama Rosi Wahyuni dijadwalkan tiba pada Selasa (19/01/21).
Selanjutnya jenazah akan segera dishalatkan kemudian langsung dibawa ke pemakaman untuk dikebumikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.