MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang ibu berinisial ASN (42) tega menjadikan putri kandungnya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Akibat perbuatannya itu, ASN terancam lima tahun penjara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
ASN 'menjual' putrinya kepada pria hidung belang. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Berdamai dan Berpelukan, Anak yang Penjarakan Ibunya Dapat Umrah hingga Beasiswa
"Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujar MP Nainggolan dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Menurut Nainggolan, terbongkarnya perbuatan pelaku ini bermula dari informasi adanya seorang ibu yang menjual putrinya ke pria hidung belang.
Adanya laporan itu, sambungnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil membongkar bisnis tersebut di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indara Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (9/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, ASN menjual putri kandungnya ke pria hidung seharga Rp 350.000.
Baca Juga: Lakukan Pemerasan dan Persetubuhan Oknum Polda Bali Dilaporkan PSK ke Propam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.