JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul adanya pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Anies Belakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Selama 11 - 25 Januari
Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:
Sementara itu, untuk standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:
Sanksi
Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.
Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.