PONTIANAK, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berharap predikat kota layak anak milik Kota Pontianak tetap dipertahankan. Untuk mendorong ini, perlu kepedulian semua pihak dalam melakukan upaya penanganan, terlebih berkaitan prostitusi online anak di bawah umur yang sempat marak akhir tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Mulai Marak, KPPAD Ajak Masyarakat Perangi Prostitusi Online
DPRD menilai, Pemerintah harus lebih gencar mengampanyekan pencegahan kepada seluruh warga. Sementara, untuk pengawasan korban serta penindakan pelaku menjadi tanggung jawab Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak serta kepolisian.
Sinergitas ini perlu dilakukan, agar seluruh tindakan pencegahan bisa berlangsung tepat.
DPRD menyatakan, turut mendukung peraturan pemerintah tentang sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. PP ini dipastikan juga, sebagai bentuk keseriusan penanganan kasus dan diyakini mampu menekan semua jenis prostitusi.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.