JAKARTA, KOMPAS.TV – Pandemi Covid-19 membuat Erlinda W tidak bisa membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) anaknya yang duduk di kelas 4 SD di Sekolah Terpadu Putra 1, Jakarta Timur.
Usaha rumah makannya tumbang terdampak pandemi. Sang anak pun dikeluarkan dari sekolahnya karena orangtuanya tak mampu melunasi SPP yang ditunggak sejak pertengahan 2020.
Lantas Erlinda pun mengadukan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Soal Siswa SD Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Bayar SPP, Ini Langkah KPAI
Kronologi Siswa Dikeluarkan dari Sekolah
Sebelumnya, Erlinda mendapat surat peringatan dari sekolah pada 11 Desember 2020 agar segera melunasi tunggakan SPP anaknya.
Ia diharuskan melunasi uang sekolah anaknya paling lambat 14 Desember 2020.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda, Rabu (6/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kepala sekolah pun meminta Erlinda membuat surat keterangan tidak mampu dari RT-RW setempat untuk mendapatkan keringanan biaya sekolah. Namun, saat itu Erlinda tak bisa menemui pengurus RT dan RW di lingkungan rumahnya.
Pihak sekolah yang tak mendapatkan surat keterangan tidak mampu dan pelunasan SPP akhirnya memberi Erlinda pesan singkat bahwa anaknya tak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut terhitung mulai 23 Desember 2020.
Penjelasan Orangtua
Menurut pengakuan Erlinda, uang bayaran sekolah anaknya sudah ditunggak sejak April 2020, dengan total biaya yang belum dilunasi sebesar Rp 13 juta.
Baca Juga: Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka pada Januari 2021, Ini Syaratnya
Erlinda mengaku dirinya tidak mau bayar, namun tidak mampu membayarnya lantaran usahanya terdampak pandemi Covid-19.
"Siapa sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau. Cuma gimana keadaan saya sekarang," ucap Erlinda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.