BANDUNG, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang) akan kembali diberlakukan mulai 11 Januari 2021.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, pemberlakuan PSBB Bodebek dan Bandung Raya sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang meminta PSBB diberlakukan di wilayah dengan kenaikan kasus Covid-19 signifikan.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali
Dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1/2021), Ridwan menuturkan, kebijakan itu akan berdampak pada penerapan work from home (WFH) dan aktivitas lainnya.
"Arahan pertama (dari Presiden), untuk pandemi agar para daerah memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah yang kenaikannya tinggi, termasuk Jabar. Jabar akan melakukan WFH di Bodebek dan Bandung Raya," tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dikutip dari Kompas.com.
Sebelum PSBB diterapkan, ia akan membahas masalah teknis serta meminta tiap daerah untuk melakukan sosialisasi kepada warga.
"Nanti teknisnya disampaikan besok, dimulai tanggal 11 Januari selama dua minggu. Sebelum tanggal 11 saya akan mensosialisasikan pembatasan di restoran dan lain-lain. Masih ada lima hari," ungkapnya.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 17 Januari 2021
PSBB Jawa-Bali Diperketat
Sebelumnya, pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada Januari ini.
Pasalnya, pada Desember lalu penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).
Lebih rinci Airlangga menjelaskan, empat parameter ukuran yang menjadi penentu sebuah wilayah harus melakukan pengetatan pembatasan sosial meliputi tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Kemudian, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.
Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Bakal Jadi Orang Indonesia Pertama yang Divaksin Covid-19, Ini Alasannya
Selain itu pembatasan jam buka untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.