Badung, KOMPASTV - Indonesia telah resmi menerbitkan aturan terkait larangan warga negara asing masuk ke indonesia mulai tanggal 1 januari hingga 14 januari 2021 . Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi masuknya varian virus korona baru ke indonesia .
terkait larangan tersebut / di bandara i gusti ngurah rai bali terpantau sangat lengang , bahkan tidak terlihat aktivitas penerbangan baik kedatangan maupun keberangkatan internasional .
Sementara itu dari data yang kami peroleh dari pihak angkasa pura I selaku pengelola bandara , per tanggal 31 desember 2020 kemarin tercatat terdapat 53 penumpang masuk bali melalui penerbangan internasional dari new delhi india , dan nihil keberangkatan internasional .
Sementara penumpang domestik masuk ke bali tercatat di angka 5.699 penumpang , dan keberangkatan 4.559 penumpang , per kamis 31 desember 2020 kemarin .
Berdasarkan surat edaran nomor 04 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi covid-19 , pelaku perjalanan wna dari luar negeri memang tidak diizinkan masuk ke indonesia , dengan pengecualian pemegang izin tinggal diplomatik , melakukan tugas dinas kenegeraan setingkat menteri.
#penerbangan #internasional #wna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.