PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Aparat Polresta Banyumas turun tangan menyelidiki temuan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.
"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Geger Cabai Rawit Dicat Merah, BPOM: Penampakannya seperti Cat Kayu
Yosua mengatakan, polisi telah memanggil empat pedagang. Rencananya, polisi akan meminta keterangan pemasok cabai tersebut.
"Untuk sementara empat orang saksi, dari pedagang di beberapa pasar, tapi yang bisa hadir hari ini baru dua orang," ujar Yosua.
Polisi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Purwokerto juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.
"Jika memang dari hasil laboratorium ada indikasi zat pewarna mengandung bahan berbahaya, tentunya akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Yosua.
Dari tangan pedagang, polisi telah menyita lima kardus cabai dengan berat masing-masing sekitar 30 kilogram.
Baca Juga: Jangan Kaget Dengan Harga Cabai di Indramayu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.