BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan seorang perempuan pada senin siang (28/12/2020) di sebuah kamar di hotel kawasan jalan Haryono MT, Banjarmasin Tengah berhasil ditangkap pada senin malam sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku ditangkap saat akan melarikan diri menumpang sebuah mobil angkutan umum tujuan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kasus ini juga mengungkap adanya praktek prostitusi melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Jenazah Wanita di Kamar Hotel, Polisi Dalami Dugaan Korban Kekerasan
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menyebut kejadian tersebut berawal dari aplikasi Mi chat antara pelaku berinisial MZR yang berusia 20 tahun warga asal Kotabaru dengan korbannya perempuan YN berusia 14 tahun.
Dalam aksinya, pelaku memberikan iming-iming bayaran 4 juta rupiah dengan uang dp 250 ribu rupiah untuk melayani pelaku selama dua malam.
Di hotel tersebut pelaku melakukan tindak kekerasan hingga membunuh korban setelah berniat mengambil kembali sebagian uang dp dari korban untuk membeli makanan namun korban menolak dan terjadi pertengkaran.
"Dengan transaksi uang 4 juta yang diming-imingkan untuk dua malam, ternyata memang tersangka tidak ada uangnya hanya 250 ribu saja," Terang Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap, Miliki 36 Paket Sabu Siap Jual
Tersangka bakal dikenakan undang-undang perlindungan anak dan pasal 338 kuhp dengan ancaman 30 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.