SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kepolisian Polres Sukabumi Kota bersama SATPOL PP kota Sukabumi, sosialisasikan di beberapa kawasan komersil serta pusat perbelanjaan di Wilayah Kota Sukabumi terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh DISKOPDAGRIN dan DISPORAPAR, Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata, Kota Sukabumi yang terhitung tanggal 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sosialisasi dan himbauan ini dikeluarkan terutama selama libur tahun baru. Dalam surat edaran yang pertama terkait dengan jam operasional paling telat pukul 8 malam, serta membatasi jumlah pengunjung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga, pengunjung luar kota yang berwisata harus menunjukan hasil Tes Rapid Antigent maupun PCR.,
Sosialisasi ini supaya dalam pelaksanaan kegiatan tahun baru tidak banyak yang melakukan kerumunan. Serta dapat menekan angka Covid 19 di Wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.