Kompas TV regional berita daerah

Penumpang Pesawat menuju Pontianak Wajib Negatif Tes Swab PCR!

Kompas.tv - 28 Desember 2020, 15:26 WIB
Penulis :

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menerbitkan surat edaran terkait penumpang pesawat yang hendak menuju Pontianak.

Dalam aturan yang tertuang di surat edaran itu, penumpang mesti menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap PCR.

Hasil negatif tes PCR penumpang mesti didapat paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan.

Aturan ini mulai berlaku sejak 26 Desember, hingga 8 Januari 2021.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang anak-anak berusia dua belas tahun ke bawah.

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x