LAMPUNG, KOMPAS.TV - Puluhan pengendara asal luar daerah tak diizinkan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung karena tidak menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen.
Akibatnya sebagian besar kendaraan dengan plat asal Jakarta dan Palembang yang berencana memanfaatkan libur natal dan tahun baru di Kawasan Lampung harus putar balik ke daerah asal mereka.
Kota Bandar Lampung saat ini tercatat sebagai salah satu kawasan zona merah dengan angka penularan Covid-19 yang belum terkendali.
Kondisi ini membuat pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan aturan wajib menyertakan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil non reaktif atau negatif bagi warga yang datang ke kota ini.
Untuk memantau pergerakan warga yang datang, pemerintah setempat mendirikan posko pemeriksaan di pintu masuk kota yakni di pintu keluar tol Kota Baru dan Posko Bundaran Raden Intan.
Di posko ini sejumlah petugas gabungan disiapkan untuk memperketat pintu masuk kota dari kedatangan warga luar daerah.
Baca Juga: Kabur dari Suami, Ibu dan Dua Orang Anak Nekat Jalan Kaki di Tol Lampung
Risiko penularan virus Korona yang masih tinggi, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap disiplin 3M dan menahan diri untuk melakukan aktivitas di luar rumah.
#RapidAntigen #ZonaMerah #SuratHasilAntigen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.