PONTIANAK, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar sudah mulai menyelidiki dugaan penggunaan surat keterangan palsu. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa secara detail surat keterangan rapid antigen yang digunakan lima orang penumpang Batik Air.
Baca Juga: Tes Acak, 5 Penumpang Batik Air dari Cengkareng Positif Covid-19
Proses pendalaman tentunya melibatkan pihak kepolisian yang juga tergabung dalam satgas covid-19. Jika terbukti benar, tentunya kasus ini akan dilimpahkan secara hukum, baik untuk para penumpang dan pembuat surat keterangan palsu tersebut.
Merespons dugaan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dalam laman media sosialnya mengatakan telah berkoodinasi dengan Angkasa Pura dan KKP Bandara.
Sutarmidji juga memutuskan untuk melarang maskapai yang bersangkutan untuk tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak. Sanksi ini berlaku selama sepuluh hari ke depan.
Selanjutnya, Sutarmidji menegaskan sebagai ketua satgas, dirinya akan memperketat pintu masuk ke Kalbar, sampai tanggal 8 Januari 2021.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#BatikAir #Covid19 #Antigen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.