Denpasar, KOMPASTV - Surat edaran gubernur bali nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 , nampaknya tidak berdampak signifikan terhadap kedatangan wisatawan di bandara internasional i gusti ngurah rai bali .
Data Angkasa Pura I menyebutkan , per kamis 24 desember 2020 , jumlah kedatangan wisatawan melalui jalur udara sebanyak 10.327 penumpang , mayoritas dari pulau jawa .
Dengan adanya surat edaran gubernur bali nomor 2021 ini mereka mengaku liburan dengan lebih aman dan nyaman , meskipun dengan biaya yang cukup berat , pemerintah diharapkan lebih konsisten dalam menerbitkan aturan dan tidak mendadak .
Sementara itu di sisi lain , salah seorang wisatawan mengaku menyayangkan penerapan se gubernur di lapangan . Dikarenakan salah satu maskapai tidak memberlakukan psikal distancing .
Sebelumnya gubernur bali wayan koster menerbitkan surat edaran nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada natal dan tahun baru 2021 , tujuannya agar wisatawan yang berkunjung ke bali dipastikan bebas dari covid-19 . Aturan ini mulai diberlakukan tanggal 19 desember 2020 hingga 4 januari 2021 .
#liburan #nataru #wisatawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.