JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan, polisi menetapkan pria berinisial H (25) sebagai tersangka kecelakaan yang terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kesimpulan dari hasil penyelidikan, yang kemudian disimpulkan dalam hasil gelar perkara bahwa kami Penyidik Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (27/12/2020).
H merupakan pengemudi mobil Hyundai yang menyerempet mobil Innova milik anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.
Baca Juga: Pegawai BUMN Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Jaksel
Gesekan kedua mobil itu yang mengakibatkan mobil Innova Aiptu Imam Chambali lepas kendali dan menyeberang ke arah berlawanan hingga akhirnya menabrak tiga pengendara motor dan satu di antaranya meninggal dunia.
"Didukung bukti, dua orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam dikemudikan tersangka H menyalip dari sebelah kiri dan menabrak kendaraan Innova, yang kemudian lepas kendali dan menyeberang jalur lalu menabrak sepeda motor dari arah berlawanan," ucap Sambodo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.