SERANG, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Agus Toyib mengatakan, sebanyak 324 narapidana (napi) pemeluk agama Kristen dan Katolik mendapatkan resmi Natal tahun 2020.
Baca Juga: 11.474 Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Napi Langsung Bebas
Dari 324 narapidana tersebut, sebanyak tiga napi dapat bebas secara langsung.
Hal tersebut, menurut Agus Toyib, sudah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi Natal sewilayah Banten pada tanggal 25 Desember 2020 sebanyak 324 orang," ujar Agus Toyib dalam siaran pers.
Dari 324 narapidana terdiri dari penerima RK I sebanyak 321 orang mendapatkan penguranan masa pidana 15 hari sampai 1 bulan.
Tiga narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Ketiganya berada di Lapas Klas I Tangerang, Lapas Klas II Pemuda Tangerang, dan Lapas Klas IIA Wanita Tangerang.
Agus menjelaskan, 324 narapidana tersebut tersebar di Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 99 napi, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 92 napi.
Kemudian, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 39 napi, LPKA Kelas I Tangerang 2 napi, Lapas Kelas IIA Tangerang 28 napi.
Sedangkan di Lapas Kelas IIA Serang 8 napi, di Lapas Kelas IIA Cilegon 17 napi, Rutan Kelas I Tangerang 37 napi dan Rutan Kelas IIB Serang 2 napi.
Baca Juga: Agus Toyib Emban Tugas Baru di Banten, Tejo Harwanto Resmi Jabat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel
Pemberian remisi tersebut, lanjut Agus, dapat menyemangati agar terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," kata Agus.
Hingga 25 Desember 2020, Agus menambahkan, jumlah narapidana dan tahanan sebanyak 10.303 orang tersebar di 12 unit pelaksana teknis Kanwil Kemenkumham Banten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.