BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Ditemui saat menghadiri seminar penyelesaian sengketa yang digelar bawaslu kalimantan selatan, rabu siang (23/12/2020), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (kalsel), Sarmuji menyatakan pihaknya siap menanggapi pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur kalsel ke mahkamah konstitusi.
Hal tersebut berkaitan dengan ajuan gugatan oleh paslon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi ke MK.
Menurutnya KPU Kalsel akan siap menjawab gugatan yang diajukan setebal 54 halaman ke MK tersebut dengan menyiapkan bukti-bukti serta tim kuasa hukum.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Gubernur Sahbirin-Muhidin Somasi Mantan Jubir KPK Febri Diansyah
Sarmuji bahkan menyatakan tidak rela jika pihaknya dituding memanipulasi data karena mengklaim telah bekerja sesuai aturan.
"Apakah ada proses manipulatif atau kecurangan, tentu kami buktikan. Saya tidak rela, Kami tidak rela dituduh manipulatif dan curang," ucap Sarmuji.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel sebagai pihak yang berkemungkinan dimintai keterangan menyatakan pihaknya akan menyampaikan sesuai fakta di lapangan.
Komisioner Bawaslu Kalsel yang juga merupakan Kordiv Penyelesaian Sengketa, Aries Mardiono menuruturkan pihaknya akan menyampaikan apa adanya terkait temuan pelanggaran termasuk penanganannya.
"Kalau memang terjadi pelanggaran ya kita sampaikan, penanganannya seperti apa akan kita uraikan," ucap Aries mardiono.
Baca Juga: KPU Banjarmasin Bersiap Hadapi Gugatan Ananda-Mushaffa ke Mahkamah Konstitusi
Bawaslu memastikan akan menyampaikan keterangan apa adanya dan mempelajari pengalaman pada pilpres 2019, Bawaslu Kalsel meyakini keterangan pihaknya menjadi bahan pertimbangan bagi hakim mahkamah konstitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.